Jumat, 01 April 2011

Cybercrime adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utamanya. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Dengan Kata lain Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar